Isu pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan presiden Soeharto menjadi topik yang hangat dibicarakan sepekan terakhir. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebanyak 10 nama sedang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional oleh Kementrian Sosial RI yang selanjutnya akan diproses oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Salah satu nama yang diusulkan dari sekian banyak calon pahlawan nasional tersebut adalah mantan presiden RI ke-2 yang mewakili Provinsi Jawa Tengah. Pro dan kontra dari berbagai kalangan muncul menuai kabar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Sebagian pihak menyatakan penolakan terhadap usulan ini, karena mereka menganggap bahwa Soeharto tidak layak dijadikan sebagai pahlawan nasional sebab selama 32 tahun berkuasa dia tersandung berbagai macam kasus yang menyangkut masalah KKN. Mereka menganggap bahwa Soeharto telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk memperkaya diri, keluarga dan segelintir orang-orang yang dekat dengannya melalui pemberian banyak kemudahan bagi mereka untuk melebarkan sayap bisnis yang dimilikinya. Hasilnya konglomerasi yang korup dan rapuh menghancurkan sendi-sendi perekonomian Indonesia. Indonesia pun tenggelam dalam krisis ekonomi di tahun 1997-1998.
Selain kasus yang menyangkut soal KKN, kasus menyangkut pelanggaran HAM juga menjadi alasan ketidaklayakan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. Mulai dari peristiwa pemberangusan orang-orang yang dicurigai sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca tragedi 30 September 1965, peristiwa Malari 1974, peristiwa Tanjung Priok, dugaan pelanggaran HAM oleh ABRI selama di Timor Timur (Timor Leste) sampai dengan peristiwa Mei 1998.
Banyak kalangan menilai kalau Soeharto mengetahui dan bertanggung jawab atas sederetan peristiwa penculikan, penembakan dan penyiksaan yang dialami banyak orang saat pemerintahan orde baru berkuasa sejak tahun 1966 sampai dengan 1998.
Di sisi lain, sebagian kalangan menyatakan dukungannya terhadap usulan penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional walaupun di satu sisi banyak pihak menganggap bahwa dosa Soeharto sangatlah banyak dan sulit untuk diampuni. Beberapa pihak tersebut menilai bahwa Soeharto memiliki banyak jasa terhadap kemajuan Bangsa Indonesia dan layak untuk dijadikan Pahlawan Nasional antara lain swasembada pangan yang pernah dialami Indonesia pada tahun 1980-an. Keamanan dan ketertiban umum berjalan baik di masa pemerintahannya, minimnya tindakan premanisme dan konflik horizontal menjadi bukti keberhasilan pemerintahan disamping pembangunan infrastruktur negara yang terus berkembang. Kehidupan perekonomian pun lebih stabil kala itu.
Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Terlepas dari berbagai polemik serta segala pro dan kontra, pada kesempatan ini penulis ingin mengajak untuk sejenak menilik aturan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional bagi seseorang.
Peraturan mengenai pemberian gelar maupun tanda jasa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam undang-undang tersebut terdapat 12 bab dan 44 pasal yang memuat ketentuan umum dan dan aturan-aturan mengenai pemberian gelar, tanda jasa maupun tanda kehormatan bagi seseorang.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 memuat pengertian bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pada bab yang sama di pasal 3 disebutkan bahwa ada tiga tujuan pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan antara lain: a)menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara b) menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan c) menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai persyaratan untuk berhak diberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan disebutkan pada Pasal 24, yakni syarat umum dan khusus. Syarat umum sebagaimana yang dimaksud disebutkan pada pasal 25, antara lain : a)WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b) memiliki integritas moral dan keteladanan; c) berjasa terhadap bangsa dan negara; d) berkelakuan baik; e) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sedangkan Syarat khusus terdapat pada pasal 26, antara lain: a)pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; b) tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d) pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; e) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f) memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g) melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Demikian tadi pengertian dan persyaratan seseorang diberi gelar pahlawan nasional. Dengan melihat dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tentunya kita bisa menilai apakah “seseorang” layak untuk diberi gelar sebagai Pahlawan Nasional. Semoga Presiden dan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dapat berperan maksimal dalam mengambil keputusan yang paling bijaksana dalam hal ini dan apapun keputusannya semoga kita bisa menerima dengan lapang dada.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Siapakah Yang Berhak Diberi Gelar Pahlawan Nasional?"
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar ya!!!